Layanan Adminduk Kini Bisa Diurus di Kecamatan Kalipare, Warga Tak Perlu Jauh ke Dispendukcapil
- Feb 26, 2026
- Admin KIM
- Berita Desa
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penambahan jenis layanan admindukcapil yang dapat diajukan melalui kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Kalipare.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Dispendukcapil Kabupaten Malang Nomor 400.12.1/733/35.07.311/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang ditujukan kepada Camat dan Operator Kecamatan se-Kabupaten Malang. Layanan ini mulai dilaksanakan sejak 6 Februari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat Kecamatan Kalipare kini dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan langsung di kecamatan, antara lain:
-
Perubahan nama dan tanggal/bulan/tahun pada dokumen kependudukan.
-
Pendaftaran pencatatan perkawinan dan perceraian.
-
Penerbitan kutipan akta berbarcode karena pembaruan, hilang, atau rusak.
-
Legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
-
Validasi data dokumen kependudukan.
-
Pencetakan KTP-el hilang atau rusak dengan ketentuan masa terbit minimal 1 tahun.
-
Perekaman perubahan foto dan tanda tangan.
-
Geser NIK dan penghapusan data kependudukan.
-
Perekaman biometrik bagi penyandang disabilitas, ODGJ, lansia, serta penduduk yang sakit berat dan tidak dapat datang ke lokasi layanan.
Dalam pelaksanaannya, operator kecamatan akan didampingi langsung oleh petugas Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk melakukan verifikasi berkas dan membantu penyelesaian kendala teknis pelayanan.
Pemerintah Kecamatan Kalipare mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini dengan tetap memperhatikan persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer: Informasi ini disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.