Mediator Desa Arjowilangun Ikuti Bimtek Restorative Justice di Surabaya
- Dec 19, 2025
- admin
- Berita Desa
SURABAYA – Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, yang digelar pada 15–16 Desember 2025 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, Desa Arjowilangun diwakili oleh Mohammad Fendik Setyawan, mediator Rumah Restorative Justice (RJ) Arjowilangun. Keikutsertaan ini menjadi bukti nyata peran aktif desa dalam mendukung penerapan hukum yang lebih humanis, mengedepankan musyawarah, pemulihan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Bimtek ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Desa Arjowilangun, kegiatan ini juga diikuti oleh mediator desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang, seperti Kepanjen, Pakisaji, Bululawang, Sumberpucung, Pagak, Wagir, Karangploso, Turen, dan Sumawe. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai konsep keadilan restoratif, teknik komunikasi empatik, analisis konflik, serta praktik mediasi dalam penyelesaian perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Arjowilangun semakin siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik sosial secara damai, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan di masyarakat.