SK RT/RW 2026–2030 Diserahkan, Pemdes Arjowilangun Tekankan Tertib Layanan Publik

  • Feb 14, 2026
  • admin
  • Berita Desa

Rapat Koordinasi RT dan RW yang digelar Pemerintah Desa Arjowilangun menjadi sarana penyampaian berbagai kebijakan strategis desa, mulai dari penyerahan SK RT/RW hingga penguatan pelayanan publik di tingkat lingkungan RT/RW.

Penyerahan SK RT/RW masa jabatan 2026–2030 menandai dimulainya tugas resmi para ketua RT dan RW dalam mendukung roda pemerintahan desa. Pemerintah desa juga mengganti stempel lama dengan stempel baru sebagai bentuk penertiban administrasi.

Selain itu, pemerintah desa menyampaikan mekanisme penyaluran insentif RT dan RW yang bersumber dari anggaran desa. RT dan RW diminta melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi buku rekening Bank Jatim guna kelancaran penyaluran.

Dalam bidang pelayanan publik, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di Kantor Desa Arjowilangun. Pelibatan RT dalam pelaporan akta kematian diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada warga.

Rapat juga menegaskan peran RT/RW dalam mendukung optimalisasi penerimaan PBB Tahun 2026 dengan batas akhir pembayaran 31 Juli 2026.

Melalui rapat ini, pemerintah desa menekankan pentingnya kolaborasi RT/RW dalam menjaga ketertiban administrasi dan pelayanan masyarakat.