Mengenal Sistem Serkiler, Napas Gotong Royong Warga Arjowilangun Bangun Pendopo Sukoco-Sukaci
- Mar 28, 2026
- Admin KIM
- Berita Desa, Kegiatan Masyarakat
Pembangunan Pendopo Sukoco-Sukaci di Dusun Barisan, Desa Arjowilangun, menjadi potret hidup kembalinya semangat gotong royong melalui sistem pendanaan "Serkiler". Metode penggalangan dana secara swadaya ini disepakati sebagai motor utama pembiayaan pembangunan pendopo yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan kebudayaan.
Ketua Panitia Pembangunan, Ade Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa sistem serkiler atau penggalangan dana secara bergiliran ini akan menyasar seluruh lapisan warga Desa Arjowilangun. "Apabila seluruh warga bersatu dalam semangat gotong royong, niscaya pembangunan ini dapat terlaksana dengan lancar," ungkap Ade dalam pemaparannya saat Rapat Koordinasi di Balai Desa Arjowilangun. Panitia juga membuka pintu bagi pihak luar yang berminat memberikan sumbangan sukarela demi kelancaran proyek ini.
Strategi penggalangan dana ini tidak hanya dilakukan secara konvensional. Selain melalui forum-forum rutin seperti jamaah tahlil, para Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk aktif mempromosikan program swadaya ini kepada warga secara menyeluruh. Hal ini penting mengingat tidak semua warga terlibat dalam satu forum tertentu. Panitia bahkan menyiapkan proposal resmi yang berisi gambar rancangan dan RAB lengkap untuk dibagikan kepada warga, termasuk bagi mereka yang berdomisili di luar desa.
Sekretaris Panitia, Suwoto, menambahkan bahwa pelaksanaan serkiler utama rencananya akan dimulai setelah perayaan Bersih Desa. Namun, sebagai langkah awal, panitia saat ini tengah berupaya menghimpun dana dari sumber lain guna mempersiapkan seremoni peletakan batu pertama yang dijadwalkan pada 29 Maret 2026. Fleksibilitas ini menunjukkan keseriusan panitia dalam mengelola momentum sosial di masyarakat.
Pemerintah Desa Arjowilangun melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 100.3.3/104/35.07.11.2008/2026 telah memberikan payung hukum bagi panitia untuk melakukan mobilisasi dana swadaya ini. Dengan status tanah yang sudah menjadi milik desa, setiap rupiah yang disumbangkan warga melalui sistem serkiler secara otomatis akan tercatat sebagai kontribusi terhadap aset publik yang dimiliki oleh warga Desa Arjowilangun.