Tujuh warga Desa Arjowilangun Kalipare resmi menerima BLT Dana Desa Triwulan I 2026

  • Mar 27, 2026
  • Admin KIM
  • Berita Desa, Pembangunan Desa

Arjowilangun, Kalipare — Sebagai wujud nyata pelaksanaan program perlindungan sosial di tingkat desa, Pemerintah Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang resmi menerbitkan Keputusan Kepala Desa Nomor 400.9.14/95/35.07.11.2008/2026 tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan daftar nominatif yang telah ditetapkan, penyaluran tunai Triwulan 1 periode Januari hingga Maret 2026 menyasar tujuh kepala keluarga dari berbagai dusun di wilayah Desa Arjowilangun. Mereka adalah Wakini (Duren), Senen dan Siari (Pangganglele), Misinem (Lotekol), Rawi (Lodalem), serta Sanusi dan Walin (Barisan). Misinem menjadi satu-satunya penerima berstatus P3KE, sedangkan enam penerima lainnya berstatus Non P3KE.

Langkah ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendesa No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa sebagai fokus pertama dari delapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Prioritas lainnya mencakup ketahanan iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur PKTD, infrastruktur digital, serta program prioritas lokal.

Permendesa ini menegaskan bahwa BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem di tingkat desa. Penerima manfaat ditetapkan melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan data pemerintah, dan apabila data belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri berdasarkan kriteria sosial-ekonomi. 

Selain BLT, Dana Desa 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa. 

Pemerintah Desa Arjowilangun menekankan bahwa seluruh proses penetapan KPM telah dilakukan secara transparan dan partisipatif. Publikasi daftar penerima juga dilakukan melalui media komunikasi warga sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat luas.